faq:2021:09:01:000076690_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 103/2021 mengenai DTP Property pasal 3 ayat 2 huruf e mengenai pernyataan bermaterai telah dilakukan serah terima apakah maksudnya adalah perlu dibuat 1 surat pernyataan lagi, atau Berita acara serah terima tersebut di tempelkan materai ?
Jawaban
Pasal 3 ayat (2) mengatur hal-hal yang paling sedikit dimuat dalam BAST
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076690_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion