faq:2021:09:01:000076689_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba ada wp nanya, kalo spln badan yg npwp nya terdaftar di kpp badora, apakah jika ingin menjalankan usaha di indo harus berbentuk but? Saya bingung jwb nya
Jawaban
setelah digali spln sudah memiliki NPWP Badan. Coba dipastikan lagi ketika melakukan pendaftaran NPWP ini sebagai apa? Apakah BUT atau KPPA. Ketika sudah memiliki NPWP badan, aspek perpajakannya mengikuti ketentuan perpajakan WPDN.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076689_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion