faq:2021:09:01:000076684_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
lembaga asosiasi telekomunikasi menghibahkan asetnya kepada kementerian perindustrian, apakah dikecualikan dari objek pajak?
Jawaban
sesuai Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan Pasal 1, 2, dan 3 PMK-245/PMK.03/2008, 90/PMK.03/2020 hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, Yaitu orang tua dan anak kandung. b. badan keagamaan, Yai
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076684_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion