faq:2021:09:01:000076676_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah PIB wajib dilaporkan di SPT PPN dan dasar hukumnya apa? Apakah PPN yang di bebaskan juga harus dilaporkan?. Pagi mas/mbak ini apa ada klausul yang bilang kalau wajib dilaporkan? Atau dijawab normatif aja (pelaporan spt benar, lengkap, jelas)?
Jawaban
betul, bisa ditambahkan di bagian petunjuk pengisian SPT PPN per29/2015 Lampiran B1
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076676_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion