User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000076673_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sekarang kan perusahaan kami memakai aturan pmk nomor 89 tahun 2020 tetang ppn 1%, transaksi kami penjualan bunga anggrek, jadi selama ini kami beli ke perusahaan lain untuk bibit nya, nah jika sekarang kami import sendiri bibit itu trus kami ada sebagian jual bibit dari import tersebut, apakah penjualan bibit import tersebut ppn dibebaskan atau tetap kena 1% karna sudah ajukan pmk 89?


Jawaban

bibit yang dimaksud WP bukan terkait tanaman obat di PMK89, jadi atas penyerahannya dibebaskan PPN berdasarkan PP 48/2020

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Q᠎ W O T
H Y A J R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M K A E B
 
faq/2021/09/01/000076673_1234.txt · Last modified: (external edit)