faq:2021:09:01:000076673_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sekarang kan perusahaan kami memakai aturan pmk nomor 89 tahun 2020 tetang ppn 1%, transaksi kami penjualan bunga anggrek, jadi selama ini kami beli ke perusahaan lain untuk bibit nya, nah jika sekarang kami import sendiri bibit itu trus kami ada sebagian jual bibit dari import tersebut, apakah penjualan bibit import tersebut ppn dibebaskan atau tetap kena 1% karna sudah ajukan pmk 89?
Jawaban
bibit yang dimaksud WP bukan terkait tanaman obat di PMK89, jadi atas penyerahannya dibebaskan PPN berdasarkan PP 48/2020
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076673_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion