User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000076672_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya terkait pengisian spt untuk lampiran VI, itu yg dimasukkan kedalam lampiran tsb untuk piutang atau utang kepada pihak istimewa diluar usaha atau gmn ya? (SPT Tahunan PPh Badan), tanya dasar hukumnya juga.


Jawaban

ketentuannya ada di PER-19/2014 untuk SPT Tahunan Badan.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F K B X᠎ L
Y M U A Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B M V G R
 
faq/2021/09/01/000076672_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1