faq:2021:09:01:000076672_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya terkait pengisian spt untuk lampiran VI, itu yg dimasukkan kedalam lampiran tsb untuk piutang atau utang kepada pihak istimewa diluar usaha atau gmn ya? (SPT Tahunan PPh Badan), tanya dasar hukumnya juga.
Jawaban
ketentuannya ada di PER-19/2014 untuk SPT Tahunan Badan.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076672_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion