faq:2021:09:01:000076671_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pertanyaannya adalah Bagaimana cara mengkreditkan Surat Penetapan Pabean (SPP) yang sudah di bayar tersebut di aplikasi e-faktur yaa? Kasus: Jadi PT. A ini berpindah ownership, sebelum pindah ownership PT. A ini sudah melakukan stock opname oleh PT. B , namun setelah pindah ownership PT. A ini melakukan stock opname ke PT. C, tetapi terdapat selisih di inventorynya, karena PT. A ini berada di kawasan berikat dan terdapat pph yang di tangguhkan oleh karena di tangguhkan tersebut PT. A diberik
Jawaban
untuk dokumen yg dipersamakan dengan FP silahkan cek PER-16/2021. Apabila ada, maka silahkan kreditkan di efaktur. Apabila tidak ada di prepopulated, silahkan input manual di aplikasi efakturnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076671_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion