User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000076671_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pertanyaannya adalah Bagaimana cara mengkreditkan Surat Penetapan Pabean (SPP) yang sudah di bayar tersebut di aplikasi e-faktur yaa? Kasus: Jadi PT. A ini berpindah ownership, sebelum pindah ownership PT. A ini sudah melakukan stock opname oleh PT. B , namun setelah pindah ownership PT. A ini melakukan stock opname ke PT. C, tetapi terdapat selisih di inventorynya, karena PT. A ini berada di kawasan berikat dan terdapat pph yang di tangguhkan oleh karena di tangguhkan tersebut PT. A diberik


Jawaban

untuk dokumen yg dipersamakan dengan FP silahkan cek PER-16/2021. Apabila ada, maka silahkan kreditkan di efaktur. Apabila tidak ada di prepopulated, silahkan input manual di aplikasi efakturnya.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y᠎ S F X D
E V L Y D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X U U U C
 
faq/2021/09/01/000076671_1234.txt · Last modified: (external edit)