faq:2021:09:01:000076664_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp adalah yayasan bergerak di bidang lingkungan hidup, dapet hibah tidak sehubungan dengan kegiatan usaha, dari LN. nah terus atas hibah tersebut mau di hibahkan lagi ke yayasan di luar negeri. atas hibah dari indonesia ke LN ini kena pph pasal 26 gak ya?
Jawaban
Normatif aja mba PPh Pasal 26, karna positive list jadi yang gak masuk ke daftar yg dikenakan pph 26 berarti gak ada pemotongan pph 26 nya
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076664_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion