faq:2021:09:01:000076652_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
STP yang sudah keluar surat paksa apakah bisa diajjukan pengurangan sanksi PMK-8/2013
Jawaban
STP atas pembetulan pasal 8 (2) UU KUP. PMK-8/2013 gak melarang walaupun sudah ada surat paksa. Yang penting memenuhi pasal 5 ayat 2, 3, atau 4. Diperhatikan juga ketentuan di Pasal 8-nya.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076652_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion