User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000076637_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Atas imbalan sehubungan dengan jasa yang diserahkan oleh Subjek pajak badan luar negeri yang mana terdaftar dalam KPP Badora dan tealh memiliki NPWP, namun tidak memiliki BUT (WP tersebut merupakan Pengusaha PMSE yang telah ditunjuk sbg pemungut PPN), apakah dikenai PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26?


Jawaban

yang nerima jasa badan dalam negeri, yg kasih jasa yg terdaftar di badora tadi gitu ya? kalo sudah punya npwp itu biasanya udah dianggap wpdn, harusnya kena pph 23 sepanjang jasanya ada di list pmk 141 2015, boleh penegasan kpp kalo ragu

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X U A H J
X V E X᠎ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Q Y P᠎ G
 
faq/2021/09/01/000076637_1234.txt · Last modified: (external edit)