faq:2021:09:01:000076637_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Atas imbalan sehubungan dengan jasa yang diserahkan oleh Subjek pajak badan luar negeri yang mana terdaftar dalam KPP Badora dan tealh memiliki NPWP, namun tidak memiliki BUT (WP tersebut merupakan Pengusaha PMSE yang telah ditunjuk sbg pemungut PPN), apakah dikenai PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26?
Jawaban
yang nerima jasa badan dalam negeri, yg kasih jasa yg terdaftar di badora tadi gitu ya? kalo sudah punya npwp itu biasanya udah dianggap wpdn, harusnya kena pph 23 sepanjang jasanya ada di list pmk 141 2015, boleh penegasan kpp kalo ragu
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076637_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion