faq:2021:09:01:000076635_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi, Terkait PMK No. 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (3) Huruf b Angka 2, saya mau tanya terkait apa yang dimaksud Pengadaan Barang? apakah memiliki arti yang sama dengan Pembelian Barang? mengingat dalam pasal tsb menggunakan simbol '/'
Jawaban
tidak dijelaskan di aturannya, kasus WP mendapatkan tagihan tambahan atas pemakaian jasa tenaga kerja, sepanjang tidak bisa dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian material terkait jasanya, pembayaran tsb masuk ke dalam DPP PPh Pasal 23 nya
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076635_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion