faq:2021:09:01:000076634_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A merger ke PT B, sehingga semua pegawai PT A akan jadi pegawai PT B per 1 Sept. Pertanyaan, karna perhitungan PPh 21 pegawai PT A masa pajak terakhirnya adalah Agustus, jadinya ada LB PPh 21 untuk semua karyawan. PT A bisa minta restitusi ke KPP gak ya?
Jawaban
Untuk SPT masa 21 gaada yang namanya mekanisme restitusi mba, paling nanti kalau memang perusahaannya tutup akan ada proses pengahapusan NPWP, saat proses tsb akan ada pemeriksaan, dari situ nanti bisa dikembalikan kelebihannya setelah diperhtungkan dengan utang pajak mba.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076634_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion