faq:2021:09:01:000076628_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp merenovasi bangunan, penghitungan penyusutannya gmn ya setelah di renovasi? masa manfaatnya berubah atau gmn?
Jawaban
Digali dulu, renovasinya dibukukan seperti apa. Kalo renovasinya tidak menambah umur ekonomis dan sifatnya hanya pemeliharaan, biaya renovasinya bisa dibebankan aja sepanjang sesuai pasal 6 UU PPh. Kalo renovasinya menambah umur aset, agar dapat disesuaikan penyusutannya, harus melakukan revaluasi aktiva dulu
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076628_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion