faq:2021:09:01:000076610_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP badan cabang melakukan sewa bangunan….untuk pelaporan pph pasal 4 ayat 2 dilakukan oleh cabang atau pusat ya?
Jawaban
sesuai siapa yg bertransaksi. kalau cabang, maka cabang yg melaporkan.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076610_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion