faq:2021:09:01:000076573_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP diberikan SKB PPh 23 oleh lawan transaksi tgl 22 agustus padahal sebelum 22 agustus sudah pernah ada transaksi dan sudah dilakukan pemotongan maka SKB itu baru bisa digunakan untuk transaksi yg setelah tgl 22/8 kan ya, Kak? yg udah terlanjur ga bisa diapa2in lagi krn pada saat itu memang tidak bisa menunjukkan SKB?
Jawaban
SKB berlaku sejak diterbitkan, jadi pastikan dulu kapan penerbitan SKB-nya, ya. Jika ternyata pada transaksi sebelumnya pihak yang dipotong sudah punya SKB, WP bisa membetulkan bupot dan SPT-nya. Untuk PPh yang terlanjur dipotong, bisa diajukan pengembalian sesuai PMK-187/2015
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/01/000076573_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion