User Tools

Site Tools


faq:2021:09:01:000076565_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q (twitter) : Pagi Mas Mbaa, izin bertanya min saya mau tanya, misalkan saya punya tongkang tetapi tidak punya tugboat, Nah saya sewa sama pihak ketiga tugboatnya saja itu tergolong PPH 23 Sewa apa PPH 15 Pelayaran ? mohon dasar hukumnya —————————————— Mas mbaa, ini objek pph 15 kalau misal berdasarkan perjanjian charter (sama awak kapalnya) gitu yaa? Kalo cuma sewa biasa tanpa awak kapal masuk pph 23? Untuk dasar hukum apakah masih kmk-416/kmk.04/1996 dan UU PPh


Jawaban

WP menjelaskan kalau dia bergerak di bidang perusahaan pelayaran dalam negeri atau ga mbaa? kalau WP ga jelasin, di awal twit ditanya dulu yaa dia bergerak di bidang perusahan pelayaran dalam negeri atau ga kalau dia WP perusahaan pelayaran dalam negeri > ada penghasilan dari sewa tongkang > kena pph pasal 15 (selama tongkangnya dipake buat ngangkut orang/barang) kalau bukan WP perusahaan pelayaran dalam negeri > sewanya kena pph 23 betuul dasar hukumnya masih menggunakan KMK-416/KMK.04/

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F G Y C E
S Y P N O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Q D I Q
 
faq/2021/09/01/000076565_1234.txt · Last modified: (external edit)