faq:2021:08:31:000126917_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
syarat dividen sesuai pasal 24 pmk 18 2021 apakah rups dan dividen interim bisa secara internal tanpa adanya akta notaris?
Jawaban
pada ayat 1 di pasal 24 ada klausul b, yaitu dividen yg dibagikan berdasarkan Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Silakan disesuaikan dgn ketentuan yg berlaku mengenai dividen interim. pada ayat 2 juga disebutkan klausul selain 2 dasar di ayat 1, yaitu untuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000126917_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion