User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000126913_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengapa Pungutan PPh Final harus dibayarkan utuh (tidak dapat dikreditkan) pada saat perolehan?


Jawaban

alasannya kenapa memang tidak dijelaskan lebih lanjut di ketentuan. sebaiknya diarahkan ke KPP kalau mau penegasan karena ini pertimbangan dari pembuat peraturan.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B W X R C
Y Y O W E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M H R O D
 
faq/2021/08/31/000126913_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1