faq:2021:08:31:000126913_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengapa Pungutan PPh Final harus dibayarkan utuh (tidak dapat dikreditkan) pada saat perolehan?
Jawaban
alasannya kenapa memang tidak dijelaskan lebih lanjut di ketentuan. sebaiknya diarahkan ke KPP kalau mau penegasan karena ini pertimbangan dari pembuat peraturan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000126913_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion