faq:2021:08:31:000106248_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan menyewa laptop dari orang pribadi non pkp untuk laptop karyawan selama wfh, apakah dikenakan pajak?
Jawaban
Untuk PPN tidak ada karena yg menyerahkan JKP adalah non PKP. Untuk PPh, dikenakan PPh 23 atas sewa. OP yg mendapat penghasilan dipotong oleh badan selaku penyewa
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000106248_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion