User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000106239_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 ada kalimat bahwa dapat mengkreditkan pajak masukan sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan deemed pajak masukan 80%. maksud deemed pajak masukan 80% tu gmn ya mas mba?


Jawaban

maksud wp yg di PMK 18/2021 Pasal 65 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021 Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP. Pasal 65 ayat (4) PMK-18/PMK.03/2021 Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari P

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F O P​ E F
Y G O O᠎ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U X A W᠎ C
 
faq/2021/08/31/000106239_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1