Tanya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 ada kalimat bahwa dapat mengkreditkan pajak masukan sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan deemed pajak masukan 80%. maksud deemed pajak masukan 80% tu gmn ya mas mba?
Jawaban
maksud wp yg di PMK 18/2021 Pasal 65 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021 Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP. Pasal 65 ayat (4) PMK-18/PMK.03/2021 Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari P
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion