User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000106232_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPN JLN transaksi Januari 2021 baru dibayar agustus 2021. apakah bisa untuk dikreditkan di masa agustus 2021? bgmana prlakuannya ya mas mba?


Jawaban

DALAM HAL WP TERLAMBAT MENYETOR PPN - Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran PPN setelah melewati batas waktu, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KUP (Pasal 8 PMK 40/PMK.03/2010) - PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang terlambat disetor tersebut tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak saat terutangnya PPN atau pada Masa Pajak yang tidak sama, sesuai dengan ketentuan

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G᠎ B P K B
G X D​ O C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Y E N N
 
faq/2021/08/31/000106232_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1