User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000091364_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sesuai Lampiran VIC Per-24/2012 menyebutkan Tata Cara pembatalan Faktur Pajak yaitu PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan. Bagaimana teknis pengajuan permohonan tersebut, bagaimana alurnya, dan bentuk permohonannya?


Jawaban

jawab normatif sesuai resume FP batal. Untuk teknisnya disarankan konfirmasi ke kpp terdaftar

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E X U N G
I F O O​ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K M K R B
 
faq/2021/08/31/000091364_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1