faq:2021:08:31:000091364_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sesuai Lampiran VIC Per-24/2012 menyebutkan Tata Cara pembatalan Faktur Pajak yaitu PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan. Bagaimana teknis pengajuan permohonan tersebut, bagaimana alurnya, dan bentuk permohonannya?
Jawaban
jawab normatif sesuai resume FP batal. Untuk teknisnya disarankan konfirmasi ke kpp terdaftar
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000091364_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion