Tanya
Mas/Mba izin tanya, WP menanyakan soal FP masukan yang didapatkan setelah SMP yang masih menggunakan NPWP cabang. Apakah bisa menggunakan langkah langkah lapor SPT PPN cabang? Di mention awal sih, si WP ingin melakukan pembetulan PPN cabang sebelum pemusatan. Lalu dibalas oleh agent sebelumnya menggunakan infografis. Bisa ya, Mas/Mba? karena kalau dari infografisnya yang gabisa cuma retur belum approve dan penggantian dokumen?
Jawaban
untuk faktur yang diterbitkan setelah pemusatan harusnya menggunakan npwp pusatnya. Kalo setelah pemusatan FPM nya tadi masih atas nama cabang, jadi tidak bisa diupload di pusatnya karena npwp nya berbeda. Sehingga, silakan minta lawan transaksinya (penjual) untuk membuat faktur pajak atas nama pusatnya dan faktur pajak yang atas nama cabang dibatalkan (karena secara aplikasi memang tidak bisa ubah NPWP maka bisa nya dibatalkan FP nya kemudian buat baru yang sesuai) namun lebih baiknya sebelum b
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion