faq:2021:08:31:000080607_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin membuka kantor cabang dari perusahaan, namun yang megang kantor cabang saya orang lain, tetapi untuk peralatan seputar perusahaan saya yang menyediakan. Diakhir bulan keuntungan kami akan dibagi dua. Yang saya ingin tanyakan, perhitungan pajaknya bagaimana ya? Apakah masuk kedalam NPWP Pribadi/NPWP Badan?
Jawaban
Dipandu
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000080607_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion