Tanya
Apakah ada peraturan perpanjang sertifikat elektronik harus melunaskan denda BUNGA atas PPN? kami ditolak berulang kali, kami minta keringanan utk membayar sebagian dulu tapi tetap ditolak. Itu solusinya bagaimana? Sedangkan ini akhir bulan utk pelaporan SPT? KASI mengatakan kebijakan KPP saja. Apakah hal tsb dibenarkan? Sedangkan KPP lain tidak seperti ini, sebagai WP kita merasa di diskriminasikan. Kami jd tidak bisa lapor SPT PPN di web faktur krn tertunda perpanjangan sertifikat elektronik.
Jawaban
untuk permintaan sertifikat elektronik sesuai PER-04/2020 aja. Gaada ketentuan yg menyebutkan harus melunasi denda bunga atas ppn. Jika hal tsb adalah kebijakan kpp, silakan dikoordinasikan lagi. Dri kring pajak hanya dapat menginformasikan aturan terkait.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion