faq:2021:08:31:000080604_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/ mbak untuk pengajuan keberatan itu apakah masih bisa dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan?
Jawaban
Perpu 1/2020 masih berlaku, SE 22/2020 sttd SE-32/2020: pengajuan keberatan diperpanjang max 6 bulan jika masih dlm keadaan kahar. Penetapan periode keadaan kahar akibat COVID-19 mengacu kpd penetapan Pemerintah melalui Kepala BNPB. Pada SE-22, periode Keadaan Kahar terhitung sejak 28 Jan 2020 s.d 29 Mei 2020. Namun kemudian diubah oleh SE-32: status Keadaan Kahar mengacu kepada Keppres. Jadi, tetap ikuti ketentuan perpu 1: diperpanjang max 6 bulan.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000080604_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion