Tanya
di dalam pph pasal 29 itu terdapat kode dan jenis setoran 411126-106 untuk pembayaran Pajak Masa yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. lalu kode jenis setoran tersebut digunakan untuk apa ya? dan kapan wajib pajak menggunakan kode jenis setoran tersebut
Jawaban
Jadi, Pemeriksa Bukti Permulaan atau PPNS DJP akan menuangkan keterangan Wajib Pajak atau pengurus atau penanggung jawab Wajib Pajak di dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAPK/BAP dan bukti pendukung yang diserahkan oleh Wajib Pajak, pengurus atau penanggung jawab Wajib Pajak dapat dijadikan Pemeriksa Bukti Permulaan atau PPNS DJP untuk memberikan pertimbangan kepada Direktur Intelijen Perpajakan untuk mencabut Status Suspend Wajib Pajak. htt
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion