faq:2021:08:31:000078309_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya min. jika perusahaan sedang pemeriksaan tahun 2018, apakah bisa melakukan PBK transaksi 2018? galinya gimana ya kakak? jika PBK yang dimaksud tidak diakibatkan dari pembetulan SPT?
Jawaban
SSP sudah dilapor dalam SPT maka sampaikan sesuai pmk 242/2014: Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. (Pa
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000078309_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion