User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000078306_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya soal PPh 26 jika ada tax treaty dan vendor menyampaikan DGT form namun dikemudian hari perusahaan menemukan vendor tersebut mempunyai cabang di Indonesia itu bagaimana.. sementara kita blm melakukan pembayaran tersebut, sedang dalam permintaan form tapi pada saat isi DGT pengisian sudah benar semua


Jawaban

Bila ingin menerapkan tarif sesuai P3B dan terdapat BUT di Indonesia, maka kita perlu mengacu pada UU Pajak Penghasilan Pasal 5 Ayat (1). Silakan dipastikan dahulu kegiatan BUT di Indonesia seperti apa, apakah sama dengan kegiatan yang dilakukan dengan kantor pusat. Bila kegiatan BUT sama dengan kegiatan yang dilakukan kantor pusat, dalam UU PPh dikenal jenis Force of Attraction, yaitu penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang seje

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D E V E M
A L H F Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E V A C M
 
faq/2021/08/31/000078306_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1