faq:2021:08:31:000077748_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kemenlu ngirim barang ke LN pakai jasa perusahaan cargo. Perlu motong pph 23?
Jawaban
Jika jenis jasa masuk dalam pmk 141 th 2015 maka tetap dipotong pph 23
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000077748_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion