faq:2021:08:31:000076874_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan tempat saya bekerja ada transaksi dengan vendor (yayasan) transaksinya berupa biaya sponsorship bantuan bencana pandemi covid-19 dalam bentuk rumah oksigen gotong royong. Apakah transaksi ini tetap dipotong pph pasal 23 bu?
Jawaban
Karena memang ga ada pembayaran dan murni bantuan ke yayasan masuk ke bukan objek
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076874_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion