User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000076874_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan tempat saya bekerja ada transaksi dengan vendor (yayasan) transaksinya berupa biaya sponsorship bantuan bencana pandemi covid-19 dalam bentuk rumah oksigen gotong royong. Apakah transaksi ini tetap dipotong pph pasal 23 bu?


Jawaban

Karena memang ga ada pembayaran dan murni bantuan ke yayasan masuk ke bukan objek

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T A​ E O​ G
C᠎ Q D M C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E I H H S
 
faq/2021/08/31/000076874_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1