faq:2021:08:31:000076527_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah atas impor Logam mulia emas di bawah 10 karat dikenakan PPN dan PPnBM?
Jawaban
Setelah digali yg diimpor dlm bentuk “emas perhiasan” . Emas Perhiasan termasuk BKP . Jadi dilakukan pemungutan PPN . Emas Perhiasan tidak termasuk dlm Lampiran PMK 96/PMK.03/2021 maka tidak ada pemungutan PPnBM .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076527_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion