faq:2021:08:31:000076519_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mbak maaf izin tnaya, dalam hal WP pisah harta lalu suami memberikan uang kepada istri apakah hal tsb termasuk dihitung pendapatan istri? Terima kasih sebelumnya
Jawaban
Sesuai Penjelasan pasal 8 UU PPh , Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah. Walupun PH/MT dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan , Suami-istri tetap dia
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076519_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion