User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000076510_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mw bertanya perihal surat pelaksanaan putusan gugatan. kita udah terima si surat pelaksanaan putusan gugutan atas pembatalan SPT PPn masa Maret sampai Oktober. kita sekarang mau mengajukan permohonan refund. itu boleh dijadiin 1 surat aja, atau harus bikin per nomor SP2G dan SKEP nya ya?


Jawaban

atas keputusan gugatannya disampaikan saja ke kpp dan sekaligus konfirmasi ke kpp dan memberikan no rekening ke KPP agar pengembalian diproses. tidak perlu mengajukan permohonan pengembaliannya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E J Q K E
Q X K S A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H L Y D R
 
faq/2021/08/31/000076510_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1