faq:2021:08:31:000076507_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan dasar hukum, kenapa saat membuat SSP 411128-423, diisi dg NPWP lain (pihak yg dipotong), – Di per-9/20 tidak tertulis tata cara detil untuk SSP ini, Mohon bantuan mbak mas,
Jawaban
Bisa dilihat di Pasal 4 ayat 9 pmk 99/2018, Disitu disebutkan dalam ssp harus mencantumkan nama wp yg dipotong
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076507_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion