User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000076500_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau menanyakan tentang perlakuan aset hibah, apakah aset bisa termasuk objek pajak atau tidak sesuai pasal 4 ayat 3? diberikan oleh sebuah PT yang sudah tidak beroperasi lagi kepada kami


Jawaban

Yang termasuk bukan objek pajak adalah: harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Y E S T
E C A X S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V N V W᠎ E
 
faq/2021/08/31/000076500_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1