faq:2021:08:31:000076498_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
memang unt pembetulan lap realisasi PPH21 DTP Juli itu dibolehkan smp kapan batasnya ?
Jawaban
sesuai PMK-9/2021, Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Kalau Juli 2021, berarti pembetulannya paling lambat akhir September 2021.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076498_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion