User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000076498_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

memang unt pembetulan lap realisasi PPH21 DTP Juli itu dibolehkan smp kapan batasnya ?


Jawaban

sesuai PMK-9/2021, Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Kalau Juli 2021, berarti pembetulannya paling lambat akhir September 2021.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D G R X C
A N A᠎ T A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Y B R Q
 
faq/2021/08/31/000076498_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1