User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000076492_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya bertransaksi dengan sekolah, dengan dana BOS untuk pengadaan laptop, nah pajak yang saya bayarkan apa saja, saya PKP nilai transaksi 23.980.000? mas/mba terkait transaksi dengan sekolah ini apakah berbeda? penjual mungut PPN saja atau bagaimana ya mas/mba?


Jawaban

Pemungut PPN (Instansi pemerintah) memungut PPN atas pembelian barang. PPN tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah pembayaran yang jumlahnya paling banyak 2 juta tidak termasuk jumlah PPN yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari 2 juta (lebih lanjut silakan cek di PMK 231/2019). Kalau sampai dengan 2 juta, PKP Penjual terbitkan FP 01. Kalau lebih dari 2 juta pakai 02.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F᠎ Q G T P
T E I Y H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F T​ J​ S H
 
faq/2021/08/31/000076492_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1