faq:2021:08:31:000076492_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya bertransaksi dengan sekolah, dengan dana BOS untuk pengadaan laptop, nah pajak yang saya bayarkan apa saja, saya PKP nilai transaksi 23.980.000? mas/mba terkait transaksi dengan sekolah ini apakah berbeda? penjual mungut PPN saja atau bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
Pemungut PPN (Instansi pemerintah) memungut PPN atas pembelian barang. PPN tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah pembayaran yang jumlahnya paling banyak 2 juta tidak termasuk jumlah PPN yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari 2 juta (lebih lanjut silakan cek di PMK 231/2019). Kalau sampai dengan 2 juta, PKP Penjual terbitkan FP 01. Kalau lebih dari 2 juta pakai 02.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076492_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion