faq:2021:08:31:000076486_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk memanfaatkan pmk 102 ini, jika penyerahannya setengah grosir setengah eceran tetap bisa memanfaatkan kah mas mba?
Jawaban
Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir. Jadi, boleh
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076486_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion