User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000076486_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk memanfaatkan pmk 102 ini, jika penyerahannya setengah grosir setengah eceran tetap bisa memanfaatkan kah mas mba?


Jawaban

Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir. Jadi, boleh

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P M Y M A
F F W W O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U Q R N C
 
faq/2021/08/31/000076486_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1