faq:2021:08:31:000076485_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klo ada FP pengganti akan di kreditkan tetapi lewat 3 bulan itu tdk bs di sistem ya mas/mbak?dan FP pengganti harus di laporkan di pembetulan FP sebelumnya atau bisa di masa saat ini?
Jawaban
Kalau emang fp normal di bulan januari blm diinput dan diberikan fp pengganti ini silakan lngsg inputkan fp penggantinya saja di masa januari/feb/maret/april. Silakan lakukan pembetulan di spt masa diatas itu.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076485_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion