User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000076485_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

klo ada FP pengganti akan di kreditkan tetapi lewat 3 bulan itu tdk bs di sistem ya mas/mbak?dan FP pengganti harus di laporkan di pembetulan FP sebelumnya atau bisa di masa saat ini?


Jawaban

Kalau emang fp normal di bulan januari blm diinput dan diberikan fp pengganti ini silakan lngsg inputkan fp penggantinya saja di masa januari/feb/maret/april. Silakan lakukan pembetulan di spt masa diatas itu.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R W P A K
P H V P J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E N L​ R X
 
faq/2021/08/31/000076485_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1