faq:2021:08:31:000076483_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP awalnya hanya punya 1 npwp sesuai tempat tinggal namun wp buka usaha dialamat berbeda dengan tempat tinggal dan diharuskan membuat npwp cabang dan npwp cabang diharuskan membayar angsuran 25 0,75% apakah aturannya memang sudah sesuai seperti itu? cabang yang menyetorkan PPh 25?
Jawaban
<WRAP> ini kan wp masuk dalam pengertian OPPT yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak. (Pasal 1 angka 4 PMK-215/PMK.03/2018). untuk OPPT tarif PPh Pasal 25
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076483_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion