faq:2021:08:31:000076482_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait PPN, jika uang muka lebih besar dari transaksi yang terjadi, perlakuannya bagaimana? Kalau seperti ini dibuatkan fp pengganti dan sebagai fp biasa (bukan uang muka) atau bagaimana mas/mbak?
Jawaban
Kok bisa uang muka lebih besar dari nilai transaksi?? Bisa pakai FP Pengganti, bukan atas uang muka lagi tp itu udah lunas.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076482_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion