faq:2021:08:31:000076474_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misalnya PT A merupakan perusahaan Afilisasi ada di dlm daerah pabean dan kantor pusat ada di luar daerah pabean (PT.Z) . PT A melakukan transaksi biaya air freight ekspor ke pihak ke 3 tetapi karena perjanjian kontrak antara PT.A dan PT.Z bahwa biaya di tanggung oleh PT.Z . atas transaksi tersebut apakan PT.A wajib memotong PPN ke PT.B ? Pihak ke 3 adalah penyedia jasa air freigt ekspor
Jawaban
Di kontrak penyerahan jasa tersebut yang bertransaksi adalah PT A (pengguna) dan PT B (penyedia jasa). Bisa jadi, Z hanya sekadar menyediakan dana bagi A saja, dan yg bertransaksi/yg menerima jasa adalah PT A, bukan Z. Sehingga, seharusnya Pemungutan PPN adalah antara B dengan A.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076474_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion