faq:2021:08:31:000076471_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT Masa PPh 21 – Januari 2021 diketahui bahwa terdapat pengenaan PPh 21 sebesar IDR 4.398.042 dengan PPh 21 DTP sebesar IDR 1.249.517. Untuk pembayaran SPT Masa PPh 21 – Jan 2021 adalah sebesar IDR 3.148.525. sudah diinput dua kode billing atas yg DTP dan non DTP. tapi masih LB. Bagaimana ya?
Jawaban
untuk pph dipotong, harusnya adalah total keseluruhan baik dtp maupun non dtp. lalu di ntpn baru diinputkan 1 ntpn dtp, 1 ntpn non dtp. untuk dibagian kompensasi ceklisnya silahkan dihapus kalau tidak ada kompensasi dari masa sebelumnya/masa lain.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076471_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion