User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000076471_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT Masa PPh 21 – Januari 2021 diketahui bahwa terdapat pengenaan PPh 21 sebesar IDR 4.398.042 dengan PPh 21 DTP sebesar IDR 1.249.517. Untuk pembayaran SPT Masa PPh 21 – Jan 2021 adalah sebesar IDR 3.148.525. sudah diinput dua kode billing atas yg DTP dan non DTP. tapi masih LB. Bagaimana ya?


Jawaban

untuk pph dipotong, harusnya adalah total keseluruhan baik dtp maupun non dtp. lalu di ntpn baru diinputkan 1 ntpn dtp, 1 ntpn non dtp. untuk dibagian kompensasi ceklisnya silahkan dihapus kalau tidak ada kompensasi dari masa sebelumnya/masa lain.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T G C D J
S R​ H M᠎ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R E Z I X
 
faq/2021/08/31/000076471_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1