User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000076470_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, apabila badan melakukan divestasi (penjualan lini usaha), apa ada peraturan khusus yang mendukung bahwa karena kegiatan tsb wp dapat ajukan pengurangan angsuran pph 25? atau jika ingin mengajukan pengurangan pph 25 ngikut yang umum aja, contohnya sesuai kep 537/2000?


Jawaban

ngga ada aturan khususnya dev, kalau mau ajukan pengurangan balik lagi ke KEP-537/PJ./2000 ajaa

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I F U S Y
E D G O J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L​ E H S E
 
faq/2021/08/31/000076470_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1