faq:2021:08:31:000076470_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, apabila badan melakukan divestasi (penjualan lini usaha), apa ada peraturan khusus yang mendukung bahwa karena kegiatan tsb wp dapat ajukan pengurangan angsuran pph 25? atau jika ingin mengajukan pengurangan pph 25 ngikut yang umum aja, contohnya sesuai kep 537/2000?
Jawaban
ngga ada aturan khususnya dev, kalau mau ajukan pengurangan balik lagi ke KEP-537/PJ./2000 ajaa
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076470_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion