faq:2021:08:31:000076467_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kantor saya sebagain wapu , ada vendor yg berdomisili di batam (berdasarkan aturan dibebaskan dari ppn) , transaksi merupakan objek pajak PPN (batu agregat) , bagaimana perlakuan pajaknya? karena vendor berdomisili di batam dan adanya aturan bebas PPN, jdivendor tidak PKP
Jawaban
PMK-62/2012 j.o. PMK-171/2017
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076467_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion