faq:2021:08:31:000076451_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi saya salah tulis kode jenis setoran harusnya 41124 100 tapi sudah dibayar dengan kode jenis setoran 41124 104 sudah dibayar dan dilapor yg 104, kami sudah mengajukan PBK untuk dipindahkan namun ditolak dengan alasan SSP 104 tsb sudah dilapor,
Jawaban
Sesuai pasal 17 ayat 7 PMK 242/2014, maka Pbk memang hanya diperbolehkan apabila jumlah salah setor tsb belum diperhitungkan dengan PPh terutang di SPT. Jika sudah dilapor sperti yg wp jelaskan, maka memang seharusnya sesuai ketentuan tidak bisa Pbk lagi. Tetapi wp masih bisa mengajukan permohonan pengembalian sesuai PMK 187/2015. Coba jelaskan sesuai PMK ini dulu yaa.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076451_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion