User Tools

Site Tools


faq:2021:08:31:000076441_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPN KMS untuk pembangunan yang terpecah2 dalam 1komplek gmana batas ukurannya?


Jawaban

Bangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012 berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Q F C​ B
A H᠎ R D M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K P N Q᠎ T
 
faq/2021/08/31/000076441_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1