faq:2021:08:31:000076435_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#83Q: WP bertanya maksud dari tanda tangan elektronik/digital di PMK-243/2014? apakah ada aturan yang menyampaikan kalo ttd elektronik/digital itu dipersamakan dengan kode token/kode verifikasi seperti akan melakukan penyampaian laporan SPT?
Jawaban
yg ditanyakan wp apakah kode token/verifikasi dipersamakan dengan ttd digital? dijelaskan dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d PMK 63/PMK.03/2021
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076435_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion