faq:2021:08:31:000076434_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon dibantu cara pengitungan spt ppn pembetulan ke 2. perbedaaan dr pembetulan 1 hanya perubahan deskripsi faktur.
Jawaban
dipandu sesuai Lampiran PER-29/2015. Bagian II.E diisi sesuai dengan II.D SPT yang dibetulkan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/31/000076434_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion